PR Polres Tuban di 2022, Ada 33 Kasus Tabrak Lari Belum Terungkap
Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban Tahun 2022, mengalami kenaikan yang cukup drastis dibandingkan dengan tahun 2021.
Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban Tahun 2022, mengalami kenaikan yang cukup drastis dibandingkan dengan tahun 2021.
Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Tuban. Lokasi peredaran uang palsu tersebut berada di Kecamatan Bancar dengan barang bukti senilai Rp. 10.000.000.
Tahun baru tinggal menghitung jam, wah sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2023.
Terdapat 26 paket ruas jalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk meningkatkan dan pelebaran ruas jalan di wilayahnya. Namun, yang selesai tepat waktu baru 5 proyek, Sabtu (31/12/2022).
Ratusan tukang ojek dan ribuan nelayan kecil di Kabupaten Rembang dapat tersenyum lebar di akhir 2022. Sebab, jelang pergantian tahun mereka ketiban rejeki nomplok, Sabtu (31/12/2022).
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan sepanjang hari mengguyur Kabupaten Tuban penghujung tahun 2022. Kendati demikian, masih ada 7 wilayah di Tuban yang berpeluang cerah pada jam-jam tertentu, Sabtu (31/12/2022).
Satu pabrik SIG yang berhasil meraih penghargaan (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan) PROPER Emas yakni Pabrik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) di Cilacap, Jawa Tengah. Penghargaan PROPER Emas diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama SBI, Lilik Unggul Raharjo di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Kamis (29/12).
Libur tahun baru 2023 sebentar lagi. Rasanya kurang afdhol jika tidak menyempatkan waktu liburan bersama keluarga atau teman sebaya, Jumat (30/12/2022).
Bagi yang memiliki keluhan gangguan penyakit tiroid, Dokter Zaidul Akbar memiliki pandangan terkait pengobatan alternatifnya.
Sejumlah 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) diturunkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sepanjang 2022, karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).