Ingin Kelola Sumur Minyak Tua? Ini Syaratnya
blokTuban.com – Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 resmi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak tua, khususnya yang ada di wilayah kerja migas yang tidak lagi aktif atau berproduksi rendah.