Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga Nanti Malam, Begini Penjelasan BKD Tuban
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 Kabupaten Tuban diperpanjang selama dua hari dari jadwal sebelumnya.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 Kabupaten Tuban diperpanjang selama dua hari dari jadwal sebelumnya.
Seorang pria yang tinggal di KPR Bersubsidi Perumahan Griya Manunggal Asri, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar rumahnya, Sabtu (16/11/2019) malam.
Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka pada Senin,(11/11/2019). Hal tersebut, berdampak pada peningkatan Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tuban.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dimulai pada 11 November 2019 lalu. Pendaftaran CPNS tahun ini tak hanya terbuka bagi pelamar dari kategori formasi umum, namun juga terbuka bagi pendaftar dari kategori khusus disabilitas. Berikut ini kriteria pelamar untuk disabilitas, Rabu (13/11/2019).
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Tuban tahun anggaran 2019, berikut ini persyaratan umum yang diperlukan.
Pemerintah Kabupaten Tuban, membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 349 formasi. Hal tersebut lebih sedikit dari jumlah yang diajukan yaitu, 538 formasi.
Kekosongan kursi kepala di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) segera terisi.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban telah berkunjung ke Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Dihadapan mereka, Ketua Komisi IV Tri Astuti menyampaikan kekurangan ribuan tenaga guru di wilayahnya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Kasubid Pembinaan dan kesejahteraan PNS, Gelur mengatakan, pada bulan Januari sampai Agustus 2019 jumlah PNS yang memohon cerai berjumlah 10 orang. Sedangkan, yang menerima surat keterangan cerai PNS berjumlah 6 orang.
Untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai Honorer atau Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tuban menerapkan absensi Fingerprint (Sidik Jari) bagi seluruh pegawai Non PNS.