Kemendes PDTT Update Kabar Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
DPRD Kabupaten Tuban menggelar kegiatan wisata Jeep di destinasi alam Pindul, Yogyakarta, untuk mempererat hubungan kerjasama dengan awak media.
Keberhasilan Kabupaten Tuban dalam menerapkan sistem parkir berlangganan menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya adalah Pj. Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, yang melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Tuban untuk mempelajari lebih lanjut sistem tersebut.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban periode 2024-2029 resmi dilantik pada hari ini. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban, dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi lokal yang memengaruhi arah pembangunan dan kebijakan di tingkat daerah.
Purworejo adalah salah satu desa yang berada di kecamatan jenu kabupaten tuban. Desa Purworejo memiliki wisata yang kini sedang ramai di kunjungi banyak wisataman, yaitu Pantai dermaga.
Fenomena perceraian di Tuban yang dipicu oleh kurangnya nafkah menunjukkan betapa rentannya institusi keluarga di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat. Kasus ini bukan hanya mencerminkan masalah individu, tetapi juga mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Toilet adalah salah satu fasilitas sanitasi dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat. World Economic Forum pada 2014 juga memberi nilai 40 dari skala 100 untuk kualitas toilet di Indonesia.
Penyapu jalanan adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang tanpa kenal lelah bekerja setiap hari untuk memastikan lanskap kota kita tetap bersih dan menakjubkan.
Parkir liar, atau parkir ilegal, adalah praktik memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan atau tidak ditentukan untuk parkir.