Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasutri, Divonis Seumur Hidup
Terdakwa pelaku pembuahan pasangan suami - istri (pasutri) di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Tuban, divonis hukuman seumur hidup.
Terdakwa pelaku pembuahan pasangan suami - istri (pasutri) di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Tuban, divonis hukuman seumur hidup.
PERS tidak hanya sekadar mengabarkan berita maupun informasi, namun juga sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Pers memiliki tanggung jawab dalam menegakkan konstitusi.
JN (55), pelaku terduga pembunuhan sadis terhadap Jamiran (55) yang tak lain merupakan kakak kandungnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Dr.R Koesma Tuban, Sabtu (11/11/2017).
Peritiwa pembunuhan sadis yang dilakukan oleh warga yang diduga mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Selasa (7/11/2017) malam.
Prosesi pemakaman korban pembunuhan sadis yang dilakukakan oleh adiknya sendiri, pagi ini sudah dilakukan, Rabu (8/11/2017).
Kasus pembunuhan yang melibatkan kakak beradik di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Bojonegoro, bermula saat korban bernama Jamirin (55) asal Dusun Warang, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko mendatangi rumah Pelaku bernama Jami'in (50) di kediamannya Dusun Kayunan RT.02/RW.04, Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Pembunuhan sadis dengan cara memenggal kepala korban terjadi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Selasa (7/11/2017) malam. Saksi dan warga yang ada di lapangan menyebut, kepala korban terpisah cukup jauh dari badannya.
Mendapatkan kabar peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tadi sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (7/11/2017), anggota Polsek Soko langsung bergerak cepat.
Mengerikan. Suasana desa di sekitar lapangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Tuban benar-benar mencekam. Sebab ada dugaan pembunuhandi Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban tadi sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (7/11/2017).
Pasca penyergapan jajaran Polres Tuban terhadap Wusito (33), pelaku mutilasi siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanggulangin II, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Kamis (19/10/2017) malam.