Aku tertegun pagi itu. Berita meninggalnya Didi Prasetyo alias Didi Kempot begitu mengagetkan. The Godfather of Brokenheart begitu julukannya. Lord Didi begitu Sobat Ambyar memanggil penyanyi nyentrik ini.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Setiajit juga menggelar pengobatan gratis untuk menjawab keluhan masyarakat. Kali ini di di Dukuh Galang, Desa Sumberejo, Kecamatan Widang.
Kedatangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah Provinsi Jawa Timur Setiajit ke Dukuh Krajan, Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan disambut hangat.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi kurir obat-obatan terlarang jenis Dobel L. Pemuda tersebut diketahui berinisial GAS (25) asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Bertempat di Yayasan Islamiyah Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Kantor Kemenag Tuban menggelar kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan Massal Gratis, Rabu (18/12/2019).
Sebuah bangunan gudang penyimpanan limbah obat nyamuk yang akan kembali didaur ulang di RT/TW 04/03 Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang siang tadi terbakar.
Hampir semua orang pernah mengalami sariawan yang mengganggu. Makan terasa sakit, minum sulit, bahkan sikat gigi pun perih. Untungnya, kondisi ini bisa diatasi dengan obat sariawan alami. Bagaimana caranya? Simak di dalam artikel berikut.
Pernah terapi Al-Fashdu,,??? Terapi dengan metode mengeluarkan darah kotor melalui lubang jarum. Terapi ini sudah ada sejak di zaman Rasulullah. Namun mungkin masih asing di telinga masyarakat Bumi Wali.
Dua warga Tuban dan seorang warga Lamongan ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban. Mereka adalah AES (28) warga Kingking, AR (26) Warga Palang, dan S (32) Warga Brondong. Mereka diduga jadi pengedar Pil Daftar G. Dari tangan mereka Polisi amankan 1.056 butir Pil Karnopen, 13 butir Pil Double L dan uang tunai Rp110.000 hasil jualan pil Karnopen. Barang haram tersebut didapat dari Jakarta Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 atahun 2009. Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun menanti mereka