Melaksanakan Ibadah Haji Lebih dari Sekali Bagaimakah Hukumnya?
Melaksanakan ibadah haji menjadi wajib bagi muslim yang mampu dari segi materi dan fisik. Tapi bagaimana hukumnya yang melakukan ibadah haji lebih dari satu kali dalam hidupnya?
Melaksanakan ibadah haji menjadi wajib bagi muslim yang mampu dari segi materi dan fisik. Tapi bagaimana hukumnya yang melakukan ibadah haji lebih dari satu kali dalam hidupnya?
Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menantang saudari Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk menguji bukti sengketa lahan wisata Semilir di Pengadilan Negeri Tuban. Tantangan terbuka tersebut disampaikan kuasa hukum Pemdes Socorejo, Nur Azis saat konferensi pers di balai desa setempat, Senin (15/5/2023) siang.
Sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Akta Jual Beli (AJB) milik Rosyidah diduga cacat dan lebih kuat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00097 milik Almarhum Amirudin.
Hari Raya Idul Fitri 1444 H, memberikan berkah bagi ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mereka mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023).
Pagi ini sekitar 100 siswa siswi Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di SDN Latsari pada Rabu (25/01/2023).
Membaca doa qunut saat melaksanakan sholat Subuh adalah anjuran. Namun bagaimana jika seseorang tidak membaca doa qunut lantaran tidak hafal atau lupa?
Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang dimulai pada tanggal 25 November hingga 10 Desember, LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe bekerjasama dengan KEMENKUMHAM RI melaksanakan rangkaian agenda Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum.
Dalam pandangan Islam terkait urusan hutang-piutang adalah diperbolehkan. Sebab memberi hutang termasuk akad ta’awun (tolong menolong).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 42 perempuan dan 37 anak menjadi korban tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang. Terkait proses hukumnya, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) berharap harus diusut tuntas.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban memberikan putusan kepada kakek berinisial TW atas kasus pencabulan pada sidang putusan yang dilaksanakan Selasa kemarin (25/10/2022).