Dua Napi Lapas IIB Tuban Kabur
Dua Napi Kabur Diduga Masih di Tuban
Kaburnya dua Narapidana (Napi) Lapas IIB Tuban, Minggu kemarin diprediksi belum jauh dari Kabupaten Tuban. Bahkan dimungkinkan, dua napi masih berada di sekitar kota.
Kaburnya dua Narapidana (Napi) Lapas IIB Tuban, Minggu kemarin diprediksi belum jauh dari Kabupaten Tuban. Bahkan dimungkinkan, dua napi masih berada di sekitar kota.
Kalapas IIB Tuban, Danang Yudiawan, akhirnya beberkan foto dua Narapidana yang kabur. Dua Napi yang kabur yaitu bernama Dzulkifli bin Firdaus (22), warga Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dan Zainudin (29), warga Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Kalapas II B Tuban, Danang Yudiawan menggelar konfrensi pers atas kaburnya dua narapidana, Minggu, 28 Mei 2017. Danang menyebut bahwa peristiwa kaburnya Napi itu disebabkan oleh kelalaian petugas. Dalam hal ini petugas dapur.
Mendapat pekerjaan layak merupakan hak setiap orang, untuk kelangsungan hidupnya. Apakah di daerahnya sendiri atau bahkan harus merantau.
Sehari setelah kaburnya Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tuban, penjagaan Lapas diperketat.<br /><br />Lingkungan Lapas dibackup oleh petugas kepolisian bersenjata Laras panjang. Selain itu juga tampak polisi berpakaian preman mengamankan lokasi.
Petugas Lapas IIB Tuban bersama kepolisian melakukan pengejaran terhadap kedua Narapidana yang kabur, Minggu kemarin.
Dua Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Tuban kabur, Minggu (28/5/2017), sekitar pukul 13.00 WIB.
Meski berada di daerah pegunungan, Dusun Berus, Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dikenal mempunyai produk unggulan berupa buah jeruk.
Seorang pengendara motor, Suwelo (52) luka berat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalur Provinsi, tepatnya di Jalan Raya Jatirogo-Bojonegoro turut Dusun Tanggung, Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Minggu (28/5/2017). Korban menabrak truk dari arah berlawanan, ketika hendak mendahului truk di depannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dinilai lambat dalam menyikapi Raperda Disabilitas. Keberadaan Raperda tersebut sangat dinanti bagi penyandang cacat, setelah diundangkannya Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.