Hari Ini Parengan Ajukan Pencairan Dana ADD Tahap 1
Hari ini, Kamis (13/4/2017) Pemerintah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban mengajukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1.
Hari ini, Kamis (13/4/2017) Pemerintah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban mengajukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1.
Kesebalasan Persatu Tuban terus berusaha mencari sumber-sumber dana menjelang Liga 2 Indonesia tahun 2017. Hal ini dilakukan karena uang kas yang ada di manajemen terus menipis, guna membiayai kekurangan tim.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, M Miyadi menegaskan pembangunan jalan lingkungan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes).
Setelah berakhirnya kontrak tenaga pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) pada 31/12/2016 lalu, akhirnya Surat Perintah Tugas (SPT) turun, begitu juga dengan surat perintah kerjanya (SPK).
Program sertifikasi tanah masal dari Pemerintah, yaitu Program Nasional Agraria (Prona) menyasar masyarakat yang kurang mampu.
Dana Sosial (Dansos) keuntungan dari pengelolaan dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (eks PNPM) dari simpan pinjam perempuan (SPP) di Kecamatan Bangilan akan dibagikan kepada 14 Pemerintah Desa (Pemdes) sebesar Rp99,9 juta. Dana itu sebagai dana profit sharing dan dana sosial yang diatur dalam SOP dan kesepakatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Januari lalu.
Tingginya tunggakan kelompok dana bergulir yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berimbas pada tersendatnya dana sosial yang akan disalurkan pada desa.
Komunitas Peduli Kasih (Kompak) Tuban yang dipelopori kumpulan musisi, artis, penyanyi dan seniman Tuban Selatan, Sabtu (25/2/2017), kembali melakukan penggalangan dana melalui konser amal di Pasar Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Dengan adanya Undang-Undang Desa, kini desa memiliki otoritas dalam hal pengelolaan dana desa (DD) untuk membangun dan meningkatkan perekonomian desa. Dengan demikian, desa bisa mengimplementasikan dana transfer dari pemerintah tersebut dalam rangka mensejahterakan warganya.
Terdapat 32 koperasi yang terancam bubar di Kabupaten Tuban. Untuk itu, Keplaa Bidang Koperasi Dinas Koperasi Perndustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Rohmad meminta pengurus koperasi untuk meluruskan dana hibah yang sebelumnya diterima.