
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Aksi seorang pria di Tuban yang nekat memalak sopir truk dengan modus jualan stiker, akhirnya harus berakhir di tangan polisi. Pria yang diketahui bernama Yonsi Sasmita (46), warga Kelurahan Doromukti, ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik yang sempat beredar, terlihat seorang pria berbaju jas hujan hitam tengah menulis di atas kwitansi, sementara perekam video menyebut bahwa dirinya sedang dipalak.
“Terpalak bolo, preman Tuban,” ujar si perekam sambil memperlihatkan beberapa stiker bertuliskan Ronggolawe Gapura.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, aksi pemalakan terjadi pada Minggu (20/4/2025) di Jalan Pantura, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Korban bernama AA, seorang sopir truk yang sedang dalam perjalanan pulang usai mengirim bibit ayam dari Pasuruan. Saat melintasi wilayah Tuban, tiba-tiba ada pria tak dikenal yang membuntutinya dengan motor, lalu memaksa menghentikan truk.
Tanpa basa-basi, pelaku meminta AA untuk membeli stiker seharga Rp300 ribu dengan alasan “demi keamanan”. Jika menolak, si preman akan terus memaksa hingga sopir menyerah.
Beruntung, tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Yonsi di rumahnya pada Senin (21/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
Yang mengejutkan, Yonsi ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis yang pernah dipenjara karena mengaku-ngaku sebagai polisi dan memeras warga. Bebas pada 2021, ternyata ia kembali berulah.
Kini Yonsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Polisi juga mengimbau, jika ada warga lain yang pernah menjadi korban pemalakan serupa, segera melapor ke Satreskrim Polres Tuban.
[Al/Rof]