Nelayan di Palang Tuban Dapat Angin Segar, Pengurusan Dokumen Kapal Kini Lebih Mudah

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kabar baik datang untuk para nelayan di Desa Palang dan sekitarnya. Kini, proses pengurusan dokumen kapal menjadi lebih mudah dan terstruktur berkat inisiatif Kantor KSOP Kelas III Tanjung Pakis bersama Pemdes Palang dan Dinas Perikanan Tuban.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti sekitar 42 peserta dari berbagai desa pesisir seperti Palang, Karangagung, Glodog, Ceporejo, dan Kingking, para nelayan mendapatkan pemahaman mendalam soal pentingnya memiliki dokumen resmi kapal seperti Pas Kecil dan Pas Besar. 

Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Tanjung Pakis, Febry Brilyandi, S.SiT, menegaskan pentingnya bukti kepemilikan kapal yang sah untuk menghindari pengakuan dari pihak lain.

“Bukti kepemilikan kapal itu wajib dan harus benar. Kalau itu sudah lengkap, dokumen lainnya bisa lebih mudah diurus,” jelas Febry di Balai Desa Palang, Rabu (16/4/2025). 

Dalam kegiatan tersebut, KSOP juga memperkenalkan alur dan persyaratan pengurusan dokumen kapal, termasuk syarat untuk e-Pas Kecil dan Pas Besar. 

Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas ukur resmi dan pendamping dari desa.

Pas Besar, lanjut Febry merupakan surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror lebih dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

Sedangkan Pas Kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

Adapun persyaratan pembuatan E-PAS KECIL (GT < 7) adalah Surat Permohonan, Surat Kuasa Bermaterai (Jika Pemohon bukan Pemilik Kapal), Surat Tukang Bermaterai, Foto Kapal (tampak samping yang memperlihatkan Nama Kapal, dan KTP Tukang (pemohon membawa Fotocopy KTP Tukang). 

Untuk Pengajuan PAS BESAR (GT >7), dokumen yang harus disiapkan adalah surat Permohonan, Fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal / Grosse Akta Balik nama Kapal, Fotocopy Surat Ukur; dan Surat Keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal. 

Kepala Desa Palang, As’ad, menyampaikan bahwa pihak desa akan membentuk tim khusus untuk membantu nelayan mengurus sertifikasi kapal mereka. 

“Kami ingin para nelayan lebih mudah dan tidak khawatir saat melaut atau mengurus kebutuhan operasional kapal,” ujarnya.

Kades As'ad menambahkan, Pemdes merasa miris jika perihal pengurusan dokumen membuat banyak nelayan bingung. 

"Terutama ketika melaut, sewaktu-waktu bisa didatangi Polairud atau saat di darat tak bisa mengakses BBM subsidi karena dokumen tidak lengkap," imbuh Kades. 

Sesuai data Pemdes Palang, sebagian besar kapal nelayan di Desa Palang masuk dalam kategori Pas Besar, namun sayangnya dari sekitar 200 kapal di wilayah ini, hanya 30 yang memiliki surat lama dan 9 kapal yang baru memiliki dokumen.

Dhodik Amaludin dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tuban juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Bulu dan Bancar, menyusul permintaan dari para nelayan di sana.

Satu catatan penting yang juga disampaikan adalah bahwa Pemkab Tuban tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen kapal. Namun, mereka siap memfasilitasi proses pengurusan dan memberikan rekomendasi BBM untuk nelayan.

"Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pemalsuan dokumen, serta mengubah pola pikir nelayan agar lebih aktif dan sadar pentingnya legalitas kapal mereka," pungkasnya. 

[Al/Rof]