18.000 Buku Nikah Dibakar di Tuban, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban kembali melakukan pemusnahan buku nikah yang telah kadaluarsa dan rusak. 

Sebanyak 18.000 lembar buku nikah dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung PLHUT pada Jumat (28/02/2025). 

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum.  

Rincian buku yang dimusnahkan terdiri dari 13.484 buku nikah kadaluarsa, 90 buku nikah rusak, 926 duplikat kadaluarsa, 4 duplikat rusak, 2.509 lembar akta nikah kadaluarsa, serta 987 daftar pemeriksaan nikah yang sudah tidak berlaku.  

Sejumlah pejabat dan tokoh turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kabag Kesra, Ketua BWI, Ketua Baznas, Kasi Bimas Islam, Ketua APRI, Kepala KUA dari beberapa kecamatan seperti Tuban, Merakurak, Plumpang, dan Semanding, serta jajaran ASN Kemenag Tuban.  

Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Buku nikah yang sudah tidak berlaku sangat berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan tertentu. Oleh karena itu, pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dokumen negara," ujarnya dalam siaran resminya, Jumat (28/2/2025). 

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Mashari, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. 

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat nomor B-763/Kw.13.01/Ks.01/02/2025 tanggal 14 Februari 2025 mengenai pemusnahan blangko nikah yang kadaluarsa dan rusak.  

"Semua buku nikah yang dimusnahkan merupakan terbitan tahun 2023 yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Dengan pemusnahan ini, kami berharap administrasi pengelolaan BMN semakin tertib, serta distribusi buku nikah dapat dilakukan dengan lebih baik sesuai kebutuhan," tambah Mashari.  

Langkah pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen pernikahan di Kabupaten Tuban.

[Al/Rof]