Penyuluhan Hukum LBH KP. Ronggolawe Tuban Dekatkan Keadilan bagi Kelompok Marginal

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat marginal yang selama ini sulit mengakses bantuan hukum probono, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban mengadakan penyuluhan hukum kepada berbagai lapisan masyarakat. 

Kegiatan ini mengacu pada mandat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat miskin.  

Penyuluhan ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Kanit UPPA Polres Tuban, AIPDA Febry Bachtiar Irianto yang memberikan pemaparan tentang mekanisme pelaporan dan penanganan perkara pidana. 

Ada juga Sunhaji selalu Ketua Pagar Nusa (PN) Tuban dan Ispandoyo dari LBH KP.Ronggolawe.

Selain itu, Gus Maya, yang mewakili Ketua PC NU Tuban, turut hadir dan memberikan apresiasi atas inisiatif LBH KP. Ronggolawe. 

Ia menyebutkan bahwa lembaga seperti LBH KP. Ronggolawe sangat jarang ditemui dan memiliki peran penting dalam menjangkau masyarakat pedesaan.  

Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah menjelaskan dalam kegiatan ini LBH KP. Ronggolawe juga melibatkan organisasi Pagar Nusa. 

Organisasi tersebut dianggap memiliki basis komunitas hingga tingkat pedesaan sehingga memahami kompleksitas persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. 

"Fokus utama penyuluhan adalah memberikan pemahaman terkait alur layanan bantuan hukum probono, prosedur pelaporan kasus, serta pentingnya pengetahuan tentang hak-hak hukum masyarakat miskin," ujar Nunuk dalam siaran pers yang diterima blokTuban.com, Kamis (23/1/2024).

Pada Januari 2025, LBH KP. Ronggolawe telah menangani 15 kasus, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Seksual (KS), pengeroyokan antar organisasi silat, dan sengketa hak waris perempuan. 

"Peningkatan akses terhadap bantuan hukum diharapkan dapat semakin optimal di masa depan," imbuhnya. 

Dr. RM Armaya Mangkunegara, Ketua PCNU Tuban, menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah. 

Ia mengharapkan Pemkab Tuban dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk mendukung keberlanjutan layanan hukum gratis. 

Menurutnya, anggaran untuk layanan ini lebih bermanfaat daripada alokasi dana untuk proyek seperti pembelian rumput sintetis di taman kota yang dinilai berisiko bagi kesehatan anak-anak.  

Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran masyarakat tentang hak hukum mereka serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan organisasi masyarakat.

[Rul/Al]