Bawaslu Tuban Temukan 180 Calon Anggota KPPS Terindikasi Anggota Parpol

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Tuban, menemukan 180 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol) maupun pengurus dan saksi partai.

Pengawasan dilakukan sejak tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024 dengan cara mencermati nama-nama calon anggota KPPS yang diumumkan pada papan pengumuman di seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tuban.

Temuan pengawasan di beberapa wilayah seperti, Kecamatan Widang 11 anggota parpol, Tuban 9 anggota parpol, Tambakboyo 11 anggota parpol, Soko 10 anggota parpol, Singgahan 2 anggota parpol, Senori 15 anggota parpol, dan 1 pengurus parpol. 

Semanding 3 anggota parpol, Rengel 9 anggota parpol, Plumpang 8 anggota parpol, dan 1 saksi parpol, Parengan 15 anggota parpol, 3 saksi parpol, 2 tim kampanye, Palang 10 anggota parpol, Montong 3 anggota parpol, Kerek 16 anggota parpol, Merakurak 12 anggota parpol, Jenu 14 anggota parpol, 1 saksi parpol, Jatirogo 1 anggota parpol, Grabagan 5 anggota parpol, dan Bangilan 18 anggota parpol. 

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tuban, Abdul Mundlir, menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban terkait temuan tersebut. 

"Bawaslu meminta KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap calon anggota KPPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik, pengurus partai politik, saksi, atau tim kampanye," pintanya, Senin (7/10/2024). 

Selain itu, Bawaslu memastikan bahwa calon anggota KPPS yang terindikasi sebagai anggota partai politik bisa membuktikan bahwa mereka bukan anggota partai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mundlir menambahkan, menindaklanjuti temuan terhadap calon anggota KPPS yang terbukti terlibat sebagai anggota partai politik, pengurus partai, saksi, atau tim kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Total keseluruhan temuan mencapai 180 orang, dengan rincian 172 anggota parpol, 1 pengurus parpol, 5 saksi parpol, dan 2 tim kampanye," tegasnya. 

KPU Kabupaten Tuban diharapkan segera mengambil langkah-langkah perbaikan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan integritas yang terjaga. [Rof/Ali]