FKHN Tuban Tuntut Pengecualian Batas IPK untuk PPPK 2024

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Pekan ini Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Nasional (FKHN) Kabupaten Tuban mengajukan keluhan ke DPRD Tuban mengenai status mereka, Minggu(16/6/2024). 

Keluhan tersebut ditindaklanjuti dengan Audiensi yang melibatkan anggota FKHN Tuban dan beberapa OPD terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban.

Ketua FKHN Tuban, Teguh, saat Audiensi menyampaikan ada 6 tuntutan yang diajukan melalui DPRD Tuban. Pertama, memprioritaskan Non-ASN yang sudah mengabdi berdasarkan data base SISDMK. Kedua, tidak adanya regulasi yang jelas untuk Non-Tenaga Kesehatan. Ketiga, menggunakan data base SISDMK sebagai acuan dalam penerimaan CASN Tahun 2024.

Keempat, meminta pembentukan pansus untuk penyelesaian masalah Tenaga Non-ASN Fasyankes Pemerintah. Kelima, tambahan penghasilan untuk PPPK yang telah diterima. Keenam, memberikan pengecualian batas IPK dalam pendaftaran PPPK tahun 2024. Ketujuh, afirmasi usia di atas 35 tahun.

"Kami meminta kejelasan status, karena setelah 2024 ini honorer akan dihapus dan hanya ada PNS dan PPPK," ujar Teguh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini, mengatakan bahwa Tenaga Honorer Non-ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK adalah Tenaga Kesehatan yang sudah masuk dalam database BKN, serta penggajiannya berasal dari dana APBD.

"Saat ini masih ada 384 Sukwan dan 784 Non-ASN Nakes. Namun, kuota tahun ini hanya ada 155 formasi PPPK dan 8 formasi PNS," jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj. Tri Astuti, SH., menyampaikan bahwa untuk membentuk aparatur yang profesional, akuntabel, royal, adaptif, dan kolaboratif, telah diterbitkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dalam UU ini diatur hak dan kewajiban ASN, prosedur rekrutmen, promosi, disiplin, serta pengelolaan manajemen," jelas Astuti.

Astuti melanjutkan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2025 tidak ada lagi istilah pegawai honorer atau Non-ASN di instansi Pemerintah. Pegawai Honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

"Sejak peraturan ini berlaku, Pemerintah Daerah juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru selain ASN (PPPK dan PNS)," tutur Astuti.

Untuk menyikapi permasalahan ini, politisi asal Partai Gerindra tersebut mengatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kemenpan RB bersama Komisi IV dan OPD terkait.

"Insyallah akan dijadwalkan bulan depan untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat guna menindaklanjuti permasalahan ini. Kami juga akan mengundang OPD terkait agar masalah ini segera tuntas," pungkasnya. [Dwi/Ali]