328 Narapidana di Tuban Dapat Pengurangan Hukuman Idul Fitri

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Sebanyak 328 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima remisi khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024). 

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas ketaatan para narapidana dalam menjalani masa hukuman serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Menurut Kalapas Tuban, Edi Kuhen, dari 328 narapidana yang mendapat remisi khusus, 10 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 238 orang mendapat remisi selama 1 bulan, dan 80 orang mendapat remisi selama 15 hari. 

"Para narapidana yang mendapatkan remisi telah lulus dalam berbagai kompetensi yang ditetapkan, menunjukkan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujarnya. 

Edi Kuhen juga menekankan bahwa pemberian remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat setelah mereka bebas nantinya. [Dwi/Ali]