Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa, Ketahui Ketentuan dan Hukumnya! 

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Berpuasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dewasa yang sehat secara fisik dan mental. Namun bagi ibu hamil dan ibu menyusui memiliki status khusus dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Dalam kasus ibu hamil dan menyusui, terdapat pengecualian dan kelonggaran yang diberikan oleh Islam untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan mereka sendiri dan juga bayi yang sedang mereka kandung atau mereka susui.

Sama halnya dengan orang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib-tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. 

Tiga keadaan ini secara ringkas dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain:

فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة   

“Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat” (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, hal. 367)  

Sementara itu Ning Sheila Hasina binti KH Zamzami Lirboyo mengunggah ceramah dalam sebuah video tentang kewajiban berpuasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui pada akun instagramnya.  

Di dalam video unggahnnya itu, Sheila menerangkan dengan mengambil ibarat dari kitab al-Yaqutunnafis bahwa ada lima kategori orang yang wajib berpuasa, yaitu, Islam, mukalaf, sehat, mukim, dan mampu. Di antara kelima kategori tersebut, maka perempuan hamil dan menyusui mempunyai kewajiban untuk berpuasa.  

Dalam praktiknya agama Islam memberi keringanan bagi perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan dua syarat. Pertama, konsekuensi tidak berpuasa yang menyebabkan wajib qodho dan konsekuensi yang mewajibkan qodho dan membayar fidyah.

Kewajiban qodho yang dimaksud Sheila adalah kepada perempuan hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan diri dan janin dan bayi yang sedang menyusui. Sedangkan wajib qodho dan berfidyah diperuntukkan kepada perempuan hamil/menyusui yang khawatir pada janin/ bayinya saja. 

Membayar fidyah itu berarti wajib mengganti satu hari puasa dengan satu mud beras yang disedekahkan kepada orang fikir miskin, satu mud itu setara dengan 6 ons beras. 

Itulah ketentuan dan hukum bagi ibu hamil atau menyusui yang beragama Islam selama bulan puasa Ramadan. Semoga bermanfaat.


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS