Bengkel di Tuban Dilarang Pasang Knalpot Brong, Ini Alasannya

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Sebagai upaya menjaga ketenangan selama bulan Ramadan, polisi telah memulai penertiban knalpot brong. Kapolsek Widang – Polres Tuban Iptu Narko telah mengimbau kepada pemilik bengkel knalpot untuk tidak melayani pembuatan dan pemasangan knalpot brong.

"Kami mengimbau kepada pemilik bengkel knalpot agar tidak melayani pemasangan dan pembuatan knalpot bersuara berisik itu,” ujar Kapolsek Widang.

Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pemilik bengkel telah memahami situasi ini dengan baik. 

Mereka telah paham untuk tidak melakukan pemasangan knalpot brong terutama selama bulan Ramadan dan lebaran.

“Kami ingin situasi Ramadan tetap kondusif. Kekondusifan itu harus dijaga dan tidak boleh terganggu dengan aksi knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan bersama,” lanjut Kapolsek Widang.

Selain untuk menjaga ketenangan, penggunaan knalpot brong juga melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam hal pelanggaran teknis. 

Diharapkan dengan penertiban ini, situasi lalu lintas dapat lebih teratur dan nyaman bagi semua. [Ali/Dwi]