Pentingnya Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadan dan Syawal, Kemenag: Negara Hadir Memberi Acuan

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemerintah Indonesia diketahui telah menggelar Sidang Isbat (penetapan secara resmi) setiap tahun untuk menentukan awal bulan Ramadan (bulan puasa) dan Idul Fitri (Hari Raya) karena pentingnya bagi umat Muslim di Indonesia. 

Bahkan hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962. Hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu di layar tv masyarakat sejak dulu.

Selanjutnya MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Namun penetapan awal puasa bagi umat Muslim di Indonesia seringkali mengalami perbedaan pandangan di antara kelompok-kelompok Islam. Ada berbagai metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan, seperti metode hisab (perhitungan matematika), rukyah (pengamatan langsung hilal), atau metode gabungan. 

Dengan adanya sidang isbat yang dilakukan pemerintah menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan yang dapat jadi acuan muslim di Indonesia.

“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib dikutip dari laman Kemnag, Sabtu (9/3/2024).

Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang ini dihadiri juga Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” sebut Adib

Belakangan ini terdapat kabar salah satu kelompok agama Islam di Indonesia mengajukan penolakan adanya sidang Isbat dalam proses menentukan awal Ramadan. 

Menanggapi hal tersebut, lebih lanjut Adib berpendapat sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, bukan hanya dilakukan Indonesia saja. Negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majlis Hakim Tingginya. Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.

“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tegas Adib.

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS