Biaya Pemakaian Air di Tuban dari Kelompok Rumah Tangga hingga Industri pada 2024

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lestari Kabupaten Tuban, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tuban, guna mencapai hasil yang optimal. 

Kendati demikian, selama lima tahun terakhir tidak ada kenaikan tarif pemakaian air di Kabupaten Tuban. Bahkan, pada tahun 2024 ini, PDAM Tirta Lestari Tuban telah memastikan tidak akan ada kenaikan tarif pemakaian air. 

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Direktur PDAM Tirta Lestari Kabupaten Tuban, Slamet Riyadi. Menurutnya, tarif pemakaian air di Bumi Wali masih sama seperti tahun 2019 lalu. 

"Tarif pemakaian air masih sama seperti tahun kemarin mbak, tidak ada kenaikan sejak tahun 2019," tuturnya kepada blokTuban.com, Sabtu (20/1/2024). 

Adapun rincian harga pemakaian air pada 2024 sebagai berikut :

- Kelompok I (sosial) : Rp2.045 (Blok I atau 0-10 M3), Rp2.605 (Blok II atau 11-20 M3), Rp3.350 

- Kelompok II A (rumah tangga A) : Rp3.100 (Blok I atau 0-10 M3), Rp4.135 (Blok II atau 11-20 M3), Rp4.960 (Blok III atau lebih dari 20 M3).

- Kelompok II B (rumah tangga B) : Rp3.720 (Blok I atau 0-10 M3), Rp4.550 (Blok II atau 11-20 M3), Rp 5.735 (Blok III atau lebih dari 20 M3). 

- Kelompok II C (dinas instansi) : Rp4.135 (Blok I atau 0-10 M3), Rp4.755 (Blok II atau 11-20 M3), Rp5.580 (Blok III atau lebih dari 20 M3). 

- Kelompok III A (niaga) : Rp6.780 (Blok I atau 0-10 M3), Rp11.620 (Blok II atau 11-20 M3), Rp15.495 (Blok III atau lebih dari 20 M3). 

- Kelompok III B (industri) : Rp10.650 (Blok I atau 0-10 M3), Rp15.495 (Blok II atau 11-20 M3), Rp19.370 Blok III atau lebih dari 20 M3). [Sav/Ali]