Lapas Klas IIB Tuban Usul Remisi Hari Kemerdekaan Bagi 316 Warga Binaan, 3 Orang Langsung Bebas

Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Napi di Tuban Merasa Bersyukur 

 

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com -  Ratusan narapidana Lapas Kelas IIB Tuban, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana, tiga diantaranya langsung bebas. 

Saat ditemui di Lapas Kelas IIB Tuban, salah satu napi yang mendapat remisi, Heriyanto mengaku sangat bersyukur lantaran telah mendapatkan remisi, setelah mendekam di Lapas kurang lebih selama 5 tahun, karena terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud ingin mencuri. 

"Alhamdulillah sangat senang karena dapat remisi. Selama disini juga Alhamdulillah banyak yang bisa diambil hikmahnya, karena kegiatannya seperti di pesantren. Jadi hari-hari kita dipenuhi dengan kegiatan," ujarnya, Rabu (16/8/2023). 

Selain diajarkan mengaji atau membaca Alquran, lanjutnya, di Lapas Kelas IIB Tuban ini, pelayanan yang diberikan kepada napi sangat diprioritaskan. Bahkan menurutnya, dari tiga Lapas yang pernah ia singgahi, Lapas Tubanlah yang paling enak, lantaran bisa  menyampaikan unek-unek nya dengan Kalapas secara langsung. 

Kendati saat keluar Lapas nanti pria berusia 37 tahun ini belum memiliki rencana yang pasti, namun ia sangat bersyukur karena bisa kembali di tengah-tengah istri dan juga ketiga anaknya yang sudah lama ia tinggalkan, lantaran harus menjalani masa hukuman. 

"Seenggak-enggaknya bisa kembali ke tengah-tengah keluarga di Malang. Setelah keluar nanti, mungkin sementara mau menenangkan diri dulu sama keluarga, kalau masalah nanti baru dipikirkan nanti," tambahnya. 

Sementara Kalapas Kelas IIB Tuban, Siswarno mengatakan jika pihaknya telah mengusulkan sebanyak 316 orang warga binaan Lapas Tuban, mendapatkan pengurangan masa hukuman, pada moment perayaan 17 Agustus 2023 ini, meski hingga kini SK remisi masih belum turun. 

Dari 316 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, tiga diantaranya direncanakan bisa langsung bebas, dengan menerima remisi umum 2. 

"Saat ini warga binaan kami berjumlah 490 orang per 16 Agustus 2023. Untuk remisi, karena SK nya belum turun, kami mengusulkan sebanyak 316 orang dan WBP tersebut terdiri dari tahanan 90 orang, dan narapidana 403 orang," jelasnya. 

Adapun tiga warga binaan yang direncanakan langsung bebas tersebut, diantaranya ialah Heriyanto, Ahmad Syafiin, dan juga Puguk Heriyanto. Dimana, remisi ini sendiri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. 

Gak tersebut, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995, tentang Permasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999, tentang remisi. 

"Untuk selebihnya dari 316 orang yang kami usulkan, karena belum memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif. Sehingga kami hanya mengusulkan sejumlah 316 orang," tambahnya. 

Lebih lanjut, Siswarno juga mewanti-wanti kepada  tiga narapidana yang mendapatkan remisi dan langsung bebas tersebut, agar tidak lagi berbuat kejahatan, sehingga tidak kembali menjadi warga binaan Lapas Kelas IIB Tuban. 

"Untuk warga binaan kami yang masih ada di dalam, agar mentaati peraturan yang telah ditentukan kepada pihak lapas. Serta melakukan pembinaan secara rutin, karena penilaian dan haknya dinilai dari pembinaan, sehingga pembinaan menjadi hal yang penting," imbuhnya. [Sav/Dwi]

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS