41 Bacaleg di Tuban Belum Memenuhi Syarat, KPU Beberkan Alasannya

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, mengungkapkan sebanyak 41 Bakal Calon Legislatof (Bacaleg) DPRD tidak lolos verivikasi administrasi, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Pencalonan KPU Tuban, Nur Hakim mengungkapkan, dari 628 Bacaleg yang didaftarkan oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) di KPU Kabupaten Tuban. Hanya ada 557 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, pada tahapan perbaikan berkas Bacaleg, sementara 41 sisanya belum memenuhi syarat.

“Bacaleg yang lolos sebanyak 577, dan yang masih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 41 orang,” katanya kepada blokTuban.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/8/2023).

baca juga:

KPU Tuban Lantik PAW PPS Kecamatan Semanding, Ini Pesan yang Disampaikan

Menurut pria yang akrab disapa Hakim ini, 41 Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, dilatar belakangi karena beberapa dokumen yang tidak lengkap, seperti halnya surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), ataupun surat keterangan dari Rumah Sakit.

Kendati demikian, puluhan Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut, masih dapat memperbaiki dokumen-dokumen yang belum lengkap tersebut, sampai pukul 23.59 Wib nanti.

“Masih bisa dilengkapi dan hari ini sampai pukul 23.59 Wib terakhir menyerahkan perbaikan,” katanya.

Selain itu, saat disinggung terkait Bacaleg dari Partai Politik (Parpol) yang belum memenuhi syarat tersebut, Hakim enggan untuk menjawab lantaran belum Bacaleg tersebut masih bisa memperbaiki dokumen-dokumen yang belum lengkap ataupun yang masih salah.

baca juga:

KPU Tuban Tetapkan Jadwal Kampanye Hingga Hari Tenang

Hanya saja, ia membeberkan jika 41 Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, kurang lebih berasal dari tiga Parpol yang ada di Kabupaten Tuban.

“Partainya nanti, saat ini belum bisa saya sebutkan untuk Partainya karena masih bisa diperbaiki, biar dulu nanti,” sambungnya.

Lebih lanjut, setelah tahapan verivikasi administrasi (vermin) ini berakhir, maka tahapan selanjutnya ialah Pencermatan dan Penyusunan  DCS.

Oleh karena itu, Hakim menghimbau kepada seluruh Bacaleg yang telah mendaftarkan diri ke KPU Tuban, agar segera melengkapi berbagai persyaratan agar dapat dimuat dalam rancangan DCS. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS