Perizinan Investasi di SKK Migas Tinggal 10, Apa Saja?

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Layanan One Door Service Policy (ODSP) yang diluncurkan SKK Migas di awal 2020 memberikan kemudahan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Melalui layanan ODSP, SKK Migas memangkas 96 perizinan dari sebelumnya 106. 

Untuk 10 perizinan trdiri dari 3 perizinan wajib ada dan 7 perizinan tergantung kondisi. Apakah offshore, onshore, kompleksitas proyek, lahan/hutan/lainnya. 

Perizinan wajib ada meliputi: persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang darat (PKKPRD), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), dan persetujuan lingkungan. 

Sedangkan untuk perizinan yang tergantung kondisi meliputi, persetujuan teknis lingkungan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan penggunaan kapal asing, izin terminal khusus dab TUKS, izin pembangunan dan pengoperasian fasilitas lepas pantai, izin pembangunan sarana dan prasarana pemanduan, serta marterlist. 

Baca Juga:

Akhir Pekan Sembako di Tuban-Bojonegoro Stabil, Lamongan Turun

Kepala Devisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas Marshala Simanjutak dikutip blokTuban.com dari laman SKK Migas mengatakan, dulunya banyak perizinan yang disyaratkan SKK Migas seperti izin welder dan lainnya. 

"Perizinan seperti itu sudah tidak ada lagi. SKK Migas hanya mensyaratkan 10 perizinan saja, sehingga 96 perizinan lainnya dihapus," katanya, Sabtu (5/8/2023). 

Saat ini waktu penyelesaian perizinan di SKK Migas hanya sehari saja. SKK Migas akan terus mempertahankan kecepatan proses perizinan meski aktifitas terus meningkat drastis. 

"SKK Migas tidak berhenti pada layanan, tapi memberi pendampingan, konsultasi dan membantu KKKS dalam menyelesaian perizinan di intansi lain," tutupnya. [Ali]