Tak Kapok! Residivis Jambret di Tuban Diringkus Polisi, 3 Kali Diamankan

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Tak kapok residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali mengulangi aksinya kembali. 

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Pantura Dusun  Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, berhasil digagalkan oleh Polsek Bancar, Minggu (2/07/2023) Pukul 10.30 WIB. 

Dikonfirmasi blokTuban.com, Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto, membeberkan kalau pelaku bernama Khoirul Anam (31) warga Desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban adalah seorang residivis. 

"Pelaku merupakan residivis, warga Jatiklabang Kecamatan Jatirogo," ujar Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto kepada blokTuban.com.

Kapolsek Bancar menambahkan awal mula kejadian saat itu Sukmi Yohani (29) yang berboncengan dengan Rasmi (44) pulang dari pasar Tambakboyo yang menuju ke rumahnya yang berada di  Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar. 

Ternyata pada saat perjalan pulang, kedua orang ini sudah dibuntuti oleh pelaku. Pelaku kemudian mendekatkan motor yang ia kendarai di samping motor korban.

Setelah dirasa bisa melakukan aksinya, pelaku kemudian memegang paha korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang berisi handphone, perhiasan, dan uang yang berada di dashboard sepeda motor, dan selanjutnya pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya.

"Pelaku awalnya membuntuti korban, kemudian mendekati korban dan mengambil barang berharga yang ada di dashboard sepeda motor korban," imbuhnya. 

Sayang saat ada kejadian tersebut ternyata terdapat anggota Polsek Bancar yang sedang melaksanakan patroli, masyarakat yang mengetahui aksi tersebut lantas meminta bantuan kepada anggota Polsek Bancar. 

Anggota Polsek Bancar yang mendapat laporan dari masyarakat ada tindakan penjambretan, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Usai dikejar pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Bancar guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat itu bertepatan ada anggota yang patroli, dan mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi penjambretan kemudian anggota mengejar dan pelaku berhasil diamankan," bebernya. 

Dari informasi yang  dihimpun blokTuban pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan pihak Kepolisian pada tahun 2020 silam dan saat itu statusnya adalah seorang resivis. Saat ini  Khoirul Anam  harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS