2 Minggu Satlantas Polres Tuban Panen Ratusan Knalpot Brong, Kapolres: Akan Dimusnahkan!

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Terhitung selama 2 minggu, ratusan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan oleh Satlantas Polres  Tuban dalam patroli hunting system. 

Ratusan kendaraan yang terjaring razia ini, nantinya akan dilakukan penilangan manual kemudian usai dilakukan penilangan kendaraan-kendaraan ini akan disita selama satu bulan. 

Kapolres Tuban AKBP Suryono dalam press release ini mengatakan bahwa nantinya motor-motor ini bisa diambil dengan syarat membuat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi, serta mengembalikan komponen sesuai standar. 

"Untuk mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya," ujar Kapolres Tuban AKBP Suryono kepada wartawan, Senin (19/06/2023). 

Pria kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini menambahkan untuk syarat pengambilan motor bagi pelanggar yang masih dibawah umur harus didampingi oleh orang tuanya.

Sedangkan untuk knalpot yang disita dari motor tersebut, nantinya tak akan dibuat patung lagi. Lebih lanjut mantan Kapolres Madiun Kota ini menjelaskan kalau kenalpot ini akan dimusnahkan. 

"Usai disita, knalpot yang tak sesuai standar ini akan dimusnahkan. Dan tak dibuat patung karena sudah banyak patung di Tuban," imbuhnya. 

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra menambahkan bahwa knalpot yang disita memiliki kebisingan lebih dari 83 desibel. 

"Standarnya apabila cc motor diatas 175 batas bunyi knalpotnya adalah 83 desibel,"ujarnya.

Diketahui untuk beberapa kendaraan yang disita, tanpa di gas knalpot motor sudah memiliki bunyi 100 desibel. 

Untuk itu pria asli pulau Bali ini menghimbau agar masyarakat menggunakan knalpot sesuai standar saja. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS