Apakah Orang Berkuban Boleh Memakan dan Mendapat Dua Kali Lipat Hewan Kurbannya?

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com – Banyak umat Islam di seluruh dunia berkurban hewan seperti sapi, domba atau kambing di Hari Raya Idul Adha.i Lantas bolehkan orang yang berkurban selama Idul Adha diperbolehkan untuk mengkonsumsi daging dari hewan telah dikurbankan tersebut?

Perkara ini masih menjadi kebingungan di tengah masyarkat terkait hukum mengkonsumsi hewan kurban bagi orang yang berkurban tersebut.

Dikutip dari laman Kemenag, mengenai masalah ini, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri. 

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya. 

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Terlebih apabila pada satu wilayah hewan kurban yang disembelih hanya satu ekor, dan itu persembahan kita, maka kita hanya berhak mendapatkan bagian maksimal sepertiga jatah sebagai shohibul kurban. Kita tidak lagi diperbolehkan menerima jatah tambahan.

Jika kita masih menerima tambahan, maka kita akan mendapatkan jatah melebihi bagian yang semestinya kita dapatkan sebagai shohibul kurban. Tentu hal ini tidak diperkenankan secara Syari’at Islam.

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS