Bawaslu Tuban Bentuk 2.237 Pengawas TPS, Lolos Wajib Rapid!
 
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
 
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS). Mereka akan disebar di 328 desa dan kelurahan di Tuban.
 
"Jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 2.237 orang sesuai dengan jumlah TPS di Tuban," terang Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Tuban, Marpu'ah kepada blokTuban.com, Rabu (7/10/2020).
 
Dijelaskan Marpu'ah, tahap pendaftaran, penerimaan berkas, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Usia minimal 25 tahun dan ijazah paling rendah SMA sederajat.
 
"Karena masih pandemi, semua tahapan dengan protokol kesehatan ketat. Bagi yang lolos wajib dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid tes," imbuh putra daerah Kecamatan Grabagan tersebut.
 
Bagi yang ingin mendaftar, lanjut Marpu'ah, masyarakat Tuban dapat mengakses pengumuman di setiap desa dan kelurahan atau kantor kecamatan. Selain itu, calon pelamar juga dapat menghubungi Panwaslu kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan/desa (PKD).
 
"Sesuai jadwal, pengumuman PTPS terpilih akan dilakukan pada 11 November dan pelantikan pada 16 November 2020," pungkasnya. [rof/ito]
 
Berikut Persyaratan Pengawas TPS Pilkada Tuban tahun 2020:
 
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Surat izin dari atasan langsung yg menyatakan boleh mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih (bagi yang menjalani profesi lain )
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Bersedia mengikuti rapid test atau swab test apabila terpilih;
16. Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.