Alasan Perselisihan, 36 PNS Tuban Ajukan Cerai

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Hingga akhir bulan Februari 2020  ada sebanyak 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cerai dengan pasangan hidupnya.
 
Panitera hukum muda, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Ahmad Qomarul Huda mengatakan, dari 36 PNS tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan didominasi oleh perempuan.

"Bulan Januari ada 14 dan Februari ada 12 yang mengajukan cerai gugat," ungkap Ahmad Qomarul Huda, Sabtu (4/4/2020).

Dia mengatakan, dari kasus perceraian tersebut didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

"Awalnya sederhana tapi kalau tidak diselesaikan bisa jadi bumerang," ungkapnya.

Ia menjelaskan, perceraian PNS sedikit lebih rumit dari pasangan bukan PNS, sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.10 tahun 1983 Jo PP No.45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan tersebut tertulis bagi PNS yang akan bercerai harus mendapatkan izin dari atasan.

"Harus ada izin dulu, kalau tidak ada sidang akan ditunda," tandasnya. [nid/rom]