Edarkan Sabu di Tuban Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - DR (39) warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di Bumi Wali.

Polisi menangkap DR, pada Jumat (14/2/2020) dini hari di pinggir Jalan Letda Sutcipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi.

"Modus pelaku, mengedarkan sabu ini langsung bertemu dengan calon pembelinya di tempat yang sudah ditentukan," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat 0.32 gram, satu paket sabu dengan berat 0.88 gram, satu buah Handpone serta satu bungkus rokok.

"Saat ditangkap, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sabu, hp dan bungkus rokok," imbuhnya.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1), 127 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan uang denda maksimal 10 miliyar. [hud/rom]