Kades Glondonggede Resmi di Tahan Kejari Tuban

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah melakukan penahanan terhadap Kastur Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Penahanan itu dilakukan, sejak Senin (6/5/2019) kemarin setelah limpahan berkas dari pihak kepolisian Polres Tuban dinyatakan lengkap.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejaksan Negeri Tuban, Kusbiyantoro mengatakan, tersangka tersebut sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban.

"Penahanaan terhadap tersangka sudah dilakukan Kejari Tuban sejak 6 Mei," ujar Kusbiyantoro, Rabu (8/5/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan keterangan serta berkas perkara tersangka menilap uang senilai Rp100 juta dari dana kas desa 2016 yang dialokasikan untuk pembangunan balai desa.

Namun lebih detail terkait korupsi tersebut, Kasi Pidsus belum bisa menjelaskan. "Intinya tersangka korupsi Rp100 juta dana kas desa tahun 2016. Untuk pembuktian detail di persidangan nanti," pungkasnya.

Diketahui, saat melakukan Pers Release di Mapolres Tuban pada, Jumat (3/5/2019) lalu, Wakapolres Tuban, Kompol Teguh Priyowasono menjelaskan, dana kas desa yang disiapkan untuk membangun kantor desa itu senilai Rp157 juta, dan hanya bisa dipertanggungjawabkan Rp50 juta.

"Yang Rp7 juta dikembalikan tersangka ke kas desa, dan yang Rp100 juta tak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Wakapolres Kompol Teguh, kepada blokTuban.com, dalam pers rilis di Mapolres Tuban, Jumat (3/5/2019).

Karena tersangka tak bisa mengembalikan uang negara ke kas desa, jelas Wakapolres maka diindikasikasin dipakai untuk kepentingan pribadinya. Tindakan ini melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pengubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.[hud]