Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Bagi masyarakat yang ingin menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) memerlukan kampanye. Kebanyakan caleg berkampanye yang “menceritakan dirinya” sebagai strategi utama. Tentu metode tersebut tidak salah, dan memang harusnya demikian. Namun, perlu diketahui pula kapan dan di mana yang pas untuk kampanye.


Para bakal caleg harus tahu dan faham Peraturan yang menjadi panduan untuk Pemilu 2019. Yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Salah satu tahapan penting adalah tahapan kampanye.

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com tentang tahapan pencalonan Anggota DPRD kabupaten atau kota menyebutkan, pendaftaran calon anggota DPRD 4 Juli 2018 - 17 Juli 2018. Kemudian, Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD pada 12-14 Agustus 2018.

Tahapan berikutnya yakni, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD pada 21-23 September 2017. Sedangkan masa kampanye calon DPRD dijadwalkan 23 September 2018 - 13 April 2019.

Ketua Komisioner KPU Kabupaten Tuban kepada blokTuban.com mengimbau, bagi warga negara Indonesia yang ingin bertarung memperebutkan kursi DPRD diharapkan tetap mematuhi perundang-undangan. Begitu juga dengan masa kampanye bakal caleg.

"Yang terpenting warga negara Indonesia yang akan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif harus mematuhi ketentuan yang di atur undang-undang," pinta ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri,  Kamis (22/2/2018).

Ketika disinggung soal maraknya bakal caleg yang memampang foto di media sosial pihaknya menegaskan, tahapannya masih jauh, masih beberapa bulan lagi.

"Tahapan pendaftaran caleg belum dimulai. Sehingga belum ada istilah Caleg," imbuh Kasmuri dengan tegas.

Diketahui KPU Pusat berapa waktu lau mengingatkan para bakal (Caleg), belum boleh melakukan kampanye untuk Pemilu 2019. Jika ada spanduk-spanduk bakal Caleg yang saat ini sudah bertebaran di daerah harus ditertibkan.

Sosialisasi atau kampanye yang dilarang yakni memasang foto bakal Caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar lain. Gambar-gambar yang dimaksud untuk dilarang adalah gambar bakal caleg, dengan nomor urut beserta lambang Parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (Dapil).

Perlu diketahui pula, Parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu setelah pengundian nomer hingga sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi Parpol secara internal. [rof/col]