Pengurus SK Tidak Sedang Dijatuhi Pidana di PN Tuban Membludak

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com – Senin (30/10/2017) pagi,  Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kabupaten Tuban yang berada di Jalan Veteran No 8 Tuban kedatangan ratusan masyarakat setempat. Kedatangan mereka di PN tersebut bertujuan untuk melakukan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.

Menurut Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono, masyarakat yang melakukan pengurusan surat keterangan ini memang untuk keperluan mengikuti tes calon perangkat desa yang mulai dibuka hari ini.

"Meskipun baru dibuka, namun pengajuan surat ini juga dapat dilakukan jauh hari sebelumnya. Sebelum dibuka hari ini, total pengajuan sudah mencapai sekitar 1.700 orang," ujar Donovan kepada sejumlah awak media.

Donovan menambahkan untuk melakukan pengurusan surat keterangan ini hendaknya para pemohon agar datang sendiri untuk menghindari pemalsuan data. "Untuk meningkatkan pelayanan saat pemohon mengalami peningkatan, kami melakukan one day service. Surat permohonan bisa jadi hari itu juga, ditunggu sekitar 2 jam sudah selesai dengan biaya Rp5.000 per orang,” tambahnya.

Sementara itu, menurut salah satu pemohon Fitria (22) asal Desa Sumurgung mengatakan, surat keterangan dari PN Tuban ini akan dipergunakannya sebagai salah satu lampiran syarat untuk mendaftar sebagai peserta calon perangkat desa.

“Ini mau mendaftar sebagai calon perangkat desa, semoga diberi keberhasilan,” ujar Fitri.[hud/col]