Komitmen Tindak Tegas Pelaku Distribusi Sampai ke Jalur Hukum

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Terkait dengan kasus ditemukannya sejumlah Kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Blitar, Jawa Timur, BPJS Kesehatan dan JNE berkomitmen menindak tegas pelaku yang tidak melaksanakan distribusi sesuai prosedur yang berlaku.

VP Marketing JNE Eri Palagunadi mengungkapkan, JNE juga sudah melaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya siap bertanggung jawab dan akan menindak tegas semua pihak di internal manajemen perusahaan, maupun mitra yang tidak menjalankan prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan sesuai ketentuan hukum.

“JNE juga berkomitmen akan mengirim ulang kartu JKN-KIS tersebut kepada peserta yang berhak," ujar Eri, begitu ia disapa dalam Konferensi Pers di Media Center BPJS Kesehatan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, lanjut dia, pihak JNE juga akan mengakomodasi biaya kesehatan yang ditanggung oleh penerima JKN-KIS akibat permasalahan ini. "Semua kita yang tanggung sampai dengan kartu JKN-KIS diterima peserta yang bersangkutan,” tegas Eri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengungkapkan, dalam pendistribusian kartu JKN-KIS untuk peserta PBI, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan PT TIKI - JNE melalui proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kontrak disebutkan, kedua distributor tersebut berkewajiban mendistribusikan kartu JKN-KIS sesuai dengan pembagian wilayah. JNE mendistribusikan kartu JKN-KIS untuk wilayah Sumatera, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.

Selanjutnya, Nopi menjelaskan, BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa upaya yang telah dilakukan dan sebagai bentuk antisipasi dalam hal pelayanan kepada peserta.

BPJS Kesehatan telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kedeputian Wilayah Jawa Timur tembusan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa untuk peserta PBI di kedua wilayah kelurahan di atas, dipastikan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kartu identitas lain (KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) selama status kepesertaannya aktif.

“BPJS Kesehatan juga telah menyampaikan surat kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Kelurahan Siwalan Kerto dan Bendul Merisi daftar peserta JKN-KIS PBI aktif untuk dapat dilayani sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan haknya,” jelas Nopi Hidayat.

Apabila terdapat kebutuhan informasi terkait kartu JKN-KIS, khususnya untuk memantau distribusinya kartu JKN-KIS segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan memastikan bahwa kartu sudah sampai ke peserta, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. [rof/ito]