Tidak Ada Menang Kalah, Pembangunan Pasar Baru Harus Dilanjut

Reporter: Moch. Sudarsono
 
blokTuban.com - Mangkraknya pembangunan Pasar Baru Dua Tuban, yang berada di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan Kecamatan/ Kabupaten Tuban mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein.

Noor Nahar mengatakan, bahwa pembangunan pasar baru Tuban harus segera dilaksanakan setelah berakhirnya putusan pengadilan yang memenangkan Pemkab atas pihak ketiga yaitu PT. Hutama Karya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban itu, mengharuskan PT. Hutama Karya untuk mengerjakan pembangunan Pasar Baru Dua Tuban yang lama terbengkalai, sebagai bentuk tanggungjawab.

“Tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, pembangunan Pasar Baru Dua Tuban harus segera dilanjut,” ujar Wabup kepada blokTuban.com, Kamis (4/5/2017).

Menurut orang nomer dua di Tuban itu, pengerjaan pembangunan pasar harus sesuai dengan perjanjian awal, yang mana  PT. Hutama Karya selaku pengembang harus mampu menyelesaikan hingga proses akhir.

Dengan demikian, jika pembangunan pasar sudah dikerjakan dengan baik, maka tentu akan baik untuk semua. Baik Pemkab ataupun PT. Hutama Karya sama enak, Pemkab pasarnya jadi, PT. Hutama Karya tugasnya selesai.

“Sesuai pada saat rapat pembahasan bahwa pengerjaan akan dilajut bulan Juni depan, dilihat saja nanti,” pungkasnya. [nok/rom]