Berdasarkan Perda, Pembangunan Desa Meliputi Tiga Poin

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Tim Badan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Rabu (5/4/2017) kemarin telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2017 di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong.

Salah satu Perda yang disosialisasikan adalah Perda tentang Pembangunan Desa yang disampaikan oleh Sugeng Purnomo dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan KB Tuban.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, Nomor 9 Tahun 2015 tersebut, pembangunan desa meliputi tiga poin penting. "Perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, pemantauan dan pengawasan pembangunan desa," kata Sugeng Purnomo dalam sosialisasinya.

Sugeng menambahkan, poin yang pertama yaitu, perencanaan pembangunan desa terdiri dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)

"Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, yang ditetapkan dengan peraturan desa," tambahnya.

Setelah itu, barulah melangkah ke tahap selanjutnya, yakni pelaksanaan kegiatan pembangunan desa lalu pemantauan dan pengawasan pembangunan desa.[hud/ito]