Dinas Perizinan:  Toko Modern Bodong Berdiri Tanpa Koordinasi
Reporter: Dwi Rahayu 
 
blokTuban.com - Kendati pendirian toko modern di Kabupaten Tuban saat ini tidak diizinkan, rupanya beberapa toko modern bersifat waralaba tidak mengindahkan hal tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum dan Usaha, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja, Judhi Thresna mengatakan,  terdapat 7 toko modern bodong di sekitar Kecamatan  Tuban Kota. 
 
Diketahui pada 12 April 2016 terdapat Surat Edaran Bupati Tuban nomor 503/1730/414.114.2016 tentang Penghentian Sementara IUTM. Sejauh itu pula, dinas terkait tidak menerima pengajuan izin pendirian toko modern.
 
"Nyatanya mereka tidak konsultasi ke kami tapi tiba-tiba berdiri," kata Judhi kepada blokTuban.com. 
 
Berdasarkan  data yang diterima blokTuban.com tercatat 54 toko modern di Kabupaten Tuban baru mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Sedangkan untuk izin resmi pendirian toko modern sedikitnya dibutuhkan semacam studi kelayakan, harus mengantongi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan dan mendapat persetujuan dari pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar.
 
"Bupati juga telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara  pada dua toko di Kecamatan Palang," katanya. 
 
Tepatnya pada 28 Oktober 2016 Bupati  Tuban melalui surat pemberhentian sementara usaha menunjuk dua toko modern di Jalan Gresik, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang dan sebuah toko modern lainnya di Karangagung Barat, Desa Karangagung, Kecamatan Palang. 
 
Dalam surat itu disebutkan berdasarkan pengamatan toko modern tersebut belum melengkapi legalitas usaha sesuai denga peraturan Presiden RI Nomor: 112 Tahun 2007 Juncto, Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern maupun Peraturan Daerah kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Usaha Bidang Perdagangan. [dwi/col]