Kecamatan; Pemberhentian Perangkat Ada Tahapan, Tidak Sembarangan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Gejolak di masyarakat lantaran adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh perangkat di salah satu desa di Kecamatan Singgahan menyita perhatian pemerintah kecamatan setempat. Kasi Pemerintahan Kecamatan Singgahan, Much. Muslich kepada blokTuban.com mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari kepala desa adanya informasi yang dilakukan salah satu perangkat desanya yang melakukan perbuatan asusila dengan mengunggah gambar atau foto bersama kekasih gelapnya di media sosial (Medsos) Facebook.

Baca juga [Diduga Selingkuh, Warga Desak Kades Copot Perangkatnya]

“Kita sudah terima laporan dari piahak desa, terkait foto perangkat desa dengan kekasih gelapnya di Medsos tersebut,” tutur Muslich saat dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (11/1/2017) kemarin.

Dikatakan Muslich, dengan kejadian tersebut menjadi cambuk dan contoh bagi masyarakat desa setempat, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik di tengah masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan perangkat desanya dengan melapor ke kepala desa dan diteruskan ke kecamatan.

Kemudian Dirinya menjelaskan, terkait pemberhantian perangkat desa yang diduga selingkuh tersebut, ada tahapan yang sudah diatur dalam peraturan prundang-undangan. Terkait keinginnan warga, guna pemecatan perangkat desa sepenuhnya menjadi wewenang kepala desa setempat. Sedangkan Camat Singgahan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) berperan sebagai fasilitator, pertimbangan atau rekomendasi keputusan dari Kades.

“Kami berterimakasih kepada warga Singgahan yang sudah kritis ketika ada permasalahan, namun pemberhentian perangkat desa itu tidak sembarangan dan ada tahapannya,” Muslich menandaskan.

Terpisah, Kamis (12/1/2017), Kapolsek Singgahan, AKP Totok Wijianarko sebagai penegak hukum mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memvonis apa yang sudah dilakuakn perangkat desa tersebut, sebagai kasus perselingkuhan. Pasalnya, tidak ada saksi dan bukti yang kuat, lantaran hanya ada foto perangkat desa bersama seorang pria yang bukan suaminya yang diunggah di Medsos oleh pria tersebut.

“Itu belum bisa diputuskan dugaan perselingkuhan, karena hanya foto bersama yang diunggah ke facebook,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga salah satu desa di kecamatan Singgahan beramai-ramai mendatangi kantor desa setempat. Masyarakat meminta AM (33), perangkat desa yang diduga selingkuh dengan pria asal luar kota. Warga yang sudah geram dengan ulah perangkat desa, mendesak kepala desa untuk segera melengserkan dari jabatannya dan meminta maaf kepada warga karena sudah mencemarkan nama baik desa. [rof/rom]