Rumah Dikepung Polisi, Residivis Tak Berkutik

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kacung bin Sanggup (34) residivis kambuhan yang dikenal dengan 'Raja Tega' asal Dusun Tegalguwo, Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tidak bisa berkutik setelah rumahnya dikepung anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kerek, Rabu (4/1/2016).

Residivis yang sering dibekali dengan senjata tajam tersebut ditangkap bersama istrinya Dartik bin Darmani (30) setelah rumahnya dikepung oleh sembilan anggota kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan terkait kasus pencurian kambing milik Rukandar warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada (22/12/2016).

Dari data yang berhasil dihimpun blokTuban.com pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa residivis itu sedang berada di rumah. Saat dilakukan penangkapan Kacung sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi bersama anak dan istrinya.

Kapolsek Kerek AKP Tamami membenarkan hal itu bahwa pada pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang residivis asal Dusun Tegalguwo, Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

"Iya kami berhasil menangkap Residivis, ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kerek AKP Tamami.

Setelah penangkapan tersebut berlangsung dramatis, akhirnya dia berhasil digelandang ke Mapolsek Kerek untuk proses
penyelidikan lebih lanjut. Dari data yang ada, Kacung mempunyai beberapa tunggakan kasus pencurian baik hewan maupun kendaraan bermotor di beberapa TKP yang berbeda di wilayah Kecamatan Kerek.[hud/col]