Sutrisno: Guru SMA/SMK Sekarang Wewenang Provinsi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pengambilalihan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terhitung Senin 1 Januari 2017, maka diikuti pula dengan kewenangan penuh berkaitan tenaga guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno mengatakan, setelah resmi SMA dan SMK diambilalih oleh provinsi, maka tenaga guru juga otomatis akan menjadi kewenangannya pula.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004.

"Dalam UU tersebut menyatakan kewenangan provinsi secara penuh atas pengambilalihan SMA dan SMK, maka guru juga akan menjadi wewenangnya," ujar Sutrisno kepada blokTuban.com, Selasa (3/1/2017).

Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tuban itu melanjutkan, dengan diambilnya kewenangan secara penuh tersebut, maka praktis wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten akan berkurang. Baik sekolah ataupun guru sudah menjadi wewenang dari Provinsi Jatim.

Namun apapun keputusannya itu, Sutrisno menyatakan, tetap akan mendukung segala bentuk yang tertuang dalam Undang-undang.

"Jika undang-undang sudah menyatakan demikian ya harus didukung, kita tidak ada masalah dengan pengambilalihan SMA dan SMK oleh provinsi," pungkasnya. [nok/rom]