2.108 Liter Arak Diamankan Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Petugas kepolisian sektor Semanding kembali menggelar razia tempat pembuatan arak di wilayah kecamatan setempat, Rabu (30/11/16). Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku atau produsen pembuat miras berkadar alkohol tinggi.

Tersangka Supono (39) ditangkap aparat kepolisian di dalam rumahnya, Dusun Krajan RT.03/RW.04 Desa Prunggahan Kulon. Sedangkan Suyanti (54) ditangkap di Dusun Krajan RT.01/RW.02 Desa Prunggahan Kulon.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena melanggar UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Seperti diketahui, arak sangatlah membahayakan untuk dikonsumsi dan berdampak negatif bagi kesehatan.

"2.108 liter arak berhasil kita amankan, untuk pelaku kita lakukan pemeriksaan," ujarnya kepada blokTuban.com.

Pria berpangkat tiga balok dipundak itu lebih lanjut menjelaskan, selain mendapati Barang Bukti jenis arak, petugas juga menemukan Barang Bukti lainnya yang digunakan sebagai bahan pendukung produksi miras tersebut.

"2 buah dandang dari tembaga, 2 kompor, dan 2 tabung juga turut menjadi barang bukti," pungkasnya. [nok/rom]