Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dituntut dua tahun penjara oleh Jakwa Penuntut Umum (JPU). Hal itu tersaji ketika persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (16/11/16).

Dua terdakwa dihadirkan, masing-masing Waringin (35) warga Desa Pompongan, Kecamatan Merakurak dan Jony (36) asal Desa Gesikan, Kecamatan Kerek, Tuban. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tuban, Ery Wibowo, di hadapan majelis hakim mendakwa kedua pelaku pencurian sepeda motor itu kerap menggunakan senjata tajam ketika beraksi.

"Kita menuntut pelaku agar mendapatkan hukuman dua tahun penjara. Itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," terang Ery saat sidang berlangsung.

Ery melanjutkan, sebelum sidang digelar, pihaknya telah menghadirkan tujuh saksi dengan disertai beberapa alat bukti. Diantaranya sepedah motor hasil curian dan kunci L yang digunakan pelaku untuk mencuri. “Sudah beberapa hari kemarin baik barang bukti dan saksi telah kita hadirkan di persidangan,” terangnya.

Seperti diketahui, Waringin dan Jony diringkus anggota Polres Tuban tanpa perlawanan ketika berada di dalam rumah Jony yang berada di Kecamatan Kerek, Tuban. Rumah yang pernah digarong dua pelaku curanmor tersebut adalah milik Akiyanto, di Jalan Raya Tuban-Semarang, tepatnya di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo.

Ketika melakukan aksinya dulu, terdakwa berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta, beberapa perhiasan berharga milik korban, dan satu unit sepeda motor. [nok/rom]