KPP: Amnesti Pajak Tidak Diberikan Secara Berkala

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Program penghapusan sanksi pajak atau pengampunan pajak telah digemborkan sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017 mendatang. Karena itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan secara berkala.

"Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan amnesti pajak tidak diberikan lagi," kata Eko kepada blokTuban.com.

Amnesti pajak, lanjut Eko, merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP). Pengampunan pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Penghapusan sanksi dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar tebusan," terangnya.

Kembali Eko menegaskan, amnesti pajak menjadi hak seluruh Warga Negara Indonesia. Hal tersebut bukan paksaan Pemerintah kepada warganya.

"Amnesti Pajak tidak sulit dan tidak dimaksudkan untuk mempersulit, justru sarana untuk menyelesaikan kewajiban yang tidak benar di masa lalu. Dan sekaranglah saatnya kita semua bersama bergotong royong, membangan Bangsa dan Negara. Sebagaimana slogan Amnesti Pajak 'Ungkap, Tebus, Lega'," tandasnya. [dwi/rom]