Karang Taruna Minta Kades Kujung Mundur

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Karang Taruna Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, meminta agar Kepala Desa (Kades) setempat mundur dari jabatan. Menyusul digrebeknya sang Kades yang berinisial MJ (38), dan LPS (29) oknum dosen Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow), di salah satu hotel di Jalan Manunggal, Tuban.

Penggrebekan dilakukan sendiri oleh suami LPS, pada Sabtu (10/9/2016) dini hari lalu. Peristiwa ini menjadi kabar mengejutkan bagi publik.

"Kami minta yang bersangkutan bersedia mundur dari jabatannya," jelas Ketua Karang Taruna Desa Kujung, Khumaidi, kepada blokTuban.com, Rabu (14/9/2016).

Baca juga [Dosen Unirow dan Kades Resmi Ditetapkan Tersangka]

Menurutnya, secara moral MJ sebagai pemimpin tertinggi di Desa Kujung sudah melakukan kesalahan moral. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor.

"Semestinya pemimpin memberi contoh yang baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya," jelas pemuda yang menempuh S2 di salah satu kampus di kota Lamongan.

Setelah digrebek dan dilaporkan oleh suami LPS, kini MJ dan LPS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Tuban melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Baik dosen dan juga Kades sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban," ujar Elis sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Minggu (11/9/2016) kemarin.

Keduanya dinilai telah terbukti melanggar Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. "Keduanya terbukti melakukan tindakan perzinaan," beber Elis. [pur/rom]