Penjudi Domino Diamankan Polsek Soko

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Lima orang warga diamankan petugas Polres Tuban, setelah tertangkap tengah asyik bermain judi di salah satu tempat di kawasan Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Mereka yang ditangkap berinisial M, S, J, MR, dan MN. Informasinya mereka adalah warga Desa Jegulo. "Semuanya diamankan anggota dari Polsek Soko," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, Sabtu (27/8/2016).

Penangkapan bermula dari keluhan warga. Petugas yang mendapatkan laporan dan aduan kemudian melakukan pengintaian. Setelah dipastikan mereka berjudi, petugas langsung menggrebek gerombolan penjudi itu dan berhasil menangkap lima orang.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua set domino, alas kardus, dan juga uang sebesar Rp469 ribu," tandas Elis.

Petugas berharap, penggrebekan judi ini bisa memberi efek jera. Supaya keberadaan penyakit masyarakat tersebut bisa diminimalisir. [pur/rom]