DPRD: Sesuai Perda, JOB PPEJ Wajib Beri Kompensasi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Keberadaan perusahaan berskala nasional, seperti Joint Operation Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban membawa perubahan lingkungan.

Salah seorang anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Warsito mengatakan sesuai Peraturan Daerah nomor 3 (Perda) Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) tahun 2015 perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada warga setempat.

"Dampak yang paling dirasakan warga Desa Rahayu seperti bau gas menyengat dan kebisingan, maka sudah seharusnya perusahaan memberikan kompensasi kepada warga setempat yang terdampak," kata pria yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut, Kamis (21/7/2016).

Selain kompensasi, lanjut Warsito sesuai pasal 9, seharusnya juga ada tanggungjawab berupa program yang ditujukkan pada masyarakat terkait kesehatan, pendidikan, air bersih dan tidak terkecuali dalam bentuk uang.

"Keberadaan perusahaan juga harus mampu menyejahterakan dan mendongkrak perekonomian masyakat sekitar, bukan malah sebaliknya." kata pria yang juga politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.[dwi/col]