Pemakai Sabu dan Pengedar Karnopen Berhasil Diringkus

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dua pemakai sabu dan Satu pengedar daftar obat G jenis Karnopen, berhasil diringkus oleh satuan aparat Kepolisian Resor (Polres) Tuban, pada Selasa 28 Juni 2016.

Inisial dua pemakai sabu adalah D (36), alamat Dusun Rembes, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, kemudian satu lainnya adalah K (33) alamat lingkungan semangu Rt.06/Rw.06 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yaitu di rumah saudara ST Desa Karangagung Kecamatan Palang. Sedangkan untuk pengedar karnopen dengan inisial S (40) alamat  Rt.06/Rw.02 Dusun/Desa Karangagung Desa Kecamatan Palang ditangkap di rumahnya.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan dihari yang sama atas kinerja yang responsif di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Palang. Kedua pelaku pemakai narkoba ditangkap saat melakukan perbuatannya mengkonsumsi barang haram tersebut. Begitupun dengan penangkapan pengedar narkoba yang dilakukan saat hari itu juga.

"Hanya beda jam saja penangkapannya dan dilakukan di tempat yang berbeda. Pemakai sabu ditangkap pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk pengedar karnopen diciduk pukul 11.00 WIB, " terang Fadly, sapaan karibnya saat pers release, Selasa (12/7/2016).

Kapolres kelahiran Makasar itu menjelaskan, jika dalam penangkapan dua pemakai sabu tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol air minum, dua buah sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 botol cairan alkohol dan 1 buah pipet terbuat dari kaca. Barang bukti tersebut digunakan kedua pelaku untuk menjalankan aktivitasnya dalam mengkonsumsi barang haram itu.

Sedangkan untuk pengedar daftar obat G, berhasil diamankan sebanyak 1000 butir pil karnopen yang sudah terbungkus di masing-masing kemasan dan siap jual.

"Untuk pemakai sabu akan dijerat dengan UU No.35  tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar. Untuk pengedar karnopen dijerat UU No.36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. [nok/rom]