Akan Gadaikan Motor Curian, Maling Motor Diringkus Polisi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Maling Motor berinisial S bin K diringkus Oleh aparat kepolisian Polres Tuban di kediamannya Dusun Mawot, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban.

Penangkapan tersangka berdasarkan atas laporan pelapor (korban) Henny Hariyanti (pr, 43) Swasta, Alamat Perum Puri Tuban, yang saat itu telah kehilangan Sepeda Motornya jenis Honda Vario 125 Warna Putih dengan Nopol L-2591-FX.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arif Dharmawan mengatakan, bahwa kronologi penangkapan tersangka adalah berdasarkan laporan dari Saudari Yenny Hariyanti yang saat itu telah kehilangan motornya di Jl.Sunan Kalijogo.

Jadi Yenny ini telah membeli nasi goreng dan kunci motornya tidak dicabut, alias masih menempel, tiba-tiba tersangka datang dengan memakai helm dan berlagak menjadi pembeli, setelah korban lengah, tersangka langsung membawa sepeda motornya.

"Modusnya adalah kunci sepeda motor yang masih menempel di kendaraan, kesempatan itu dimanfaatkan dengan baik oleh tersangka S," terang Guruh (Senin, 9/5/16)

Selanjutnya Guruh menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas pelaku, akhirnya anggota Polres melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu akan menggadaikan Sepeda motor hasil curiannya.

"Saat akan menggadaikan motor curian tersangka berhasil dilumpuhkan dan tidak berkutik," pungkasnya.

Diketahui, ada sebanyak 7 Kendaraan Sepeda Motor yang telah berhasil curi oleh tersangka, diantaranya adalah Vario 125 Nopol L-2591-FX, Yamaha Vino Nopol S-3922-FV, Vario Nopol S-3752-GA, Honda Beat Nopol S-5865-FZ, Suzuki Smash S-3307-EI, Vario S-6165-ET, Vario S-5072-LJ.

Ketujuh Sepeda Motor tersebut telah diamankan di Mapolres Tuban dan untuk diambil pemiliknya, sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.[nok/ito]