Raperda Ketenaga Kerjaan Mengatur Jumlah Pekerja

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Di tahun 2016 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban akan telah membuat Raperda tentang Ketenaga kerjaan, yang tujuannya adalah melindungi tenaga kerja yang telah bernaung di Bumi Wali, juga untuk memprioritaskan tenaga lokal atau putra daerah untuk bisa bekerja.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan, Raperda tentang ketenaga kerjaan ini penting adanya karena di poin-poin nya mengatur tentang perlindungan tenaga kerja, dan yang tak kalah pentingnya adalah mengatur jumlah tenaga kerja yang berasal dari putra daerah.

"Jumlah tenaga kerja lokal diprosentasekan adalah sebanyak 60 persen," kata politikus PKB kepada blokTuban.com

Selanjutnya dia menjelaskan, bahwa jumlah prosentase tenaga kerja tersebut nantinya harus ditaati semua perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban, karena kaitannya dengan Raperda sehingga harus dijalankan oleh semua perusahaan jika kelak sudah ditetapkan menjadi Perda.

"Kita hanya mampu mengusulkan prosentase jumlah tenaga kerja 60 persen, jika diatas 60 persen perusahaan pastinya keberatan, jadi kita ambil jalan tengahnya," pungkasnya.[nok/ito]