Apa Kabar Kasus Penganiayaan Anak di Montong?

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Mad Rosidi (48), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, mempertanyakan kejelasan proses hukum kasus penganiayaan anaknya yang masih di bawah umur. Dia mengaku, anaknya, IN (12), menjadi korban pemukulan yang dilakukan, SA (48), yang masih terhitung tetangganya sendiri.

"Kejadiannya pada hari Rabu 2 Maret 2016, tapi sampai sekarang saya tidak tahu kelanjutannya," kata Mad Rosidi, kepada blokTuban.com, Senin (2/5/2016).

Kronologis kejadian, menurut Mad Rosidi, pada hari itu anak dia bersama dengan beberapa temannya bermain sebelum masuk sekolah. Saat itulah, anaknya bersama beberapa temannya iseng menakuti seorang anak lain yang juga belajar di sekolah yang sama. Anak tersebut merasa ketakutan dan menangis, kemudian melaporkan perbuatan teman-temannya kepada pelaku, SA, yang tak lain adalah kakeknya.

"Anak saya dan temannya itu menakuti cucu pelaku dengan ular-ularan," kata Mad Rosidi, yang juga pekerja di pabrik garam Kabupaten Gresik ini menjelaskan.

Melihat cucunya menangis, pelaku dan istrinya langsung mendatangi sekolah dan mencari IN, serta dua orang temannya, M (12) dan P (12). Dari sinilah penganiayaan bermula, pelaku memukul bagian leher dan perut IN, yang langsung pingsan di lokasi. Kemudian, dia juga memukul leher dan menendang M, dan terakhir pelaku menendang P yang saat itu tangannya tengah dipegang istrinya.

"Putra saya langsung pingsan ketika dipukul, sempat dirawat ke rumah sakit," kata Mad Rosidi.

Dia yang saat itu bekerja di Gresik, langsung pulang ke Tuban begitu mendapat telepon dari keluarga. Selanjutnya, langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Montong saat itu juga. Tepatnya pada Rabu (2/3/2016) malam.

Tetapi, setelah dua bulan dia membuat laporan, belum pernah mendapat kabar kelanjutan proses hukum. Beberapa kali dia menanyakan hal ini ke Polsek Montong, tetapi petugas mengatakan kasus sudah ditangani dan sekarang sudah ada di Kejaksaan.

"Bilangnya sudah ditangani, tapi setelah melapor saya tidak pernah dipanggil atau diberitahu lagi. Kemudian saya minta dokumen atau bukti juga tidak dikasih," kata pria ini ketika berada di Kantor Koalisi Perempuan Ronggolawe, Kelurahan Latsari, Tuban.

Dikonfirmasi, Kapolsek Montong, Iptu Rukimin, membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan anak di bawah umur di Desa Manjung. Kasus itu, terjadi pada awal Maret dan saat itu dia belum ditempatkan sebagai Kapolsek di Montong.

"Betul, memang ada kasus penganiayaan yang dimaksud," kata Rukimin kepada blokTuban.com.

Dia mengatakan, pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, karena ancaman dibawah lima tahun penjara, petugas tidak bisa melakukan penahanan. Sehingga pelaku untuk sementara ini hanya dikenakan wajib lapor.

"Kita proses pakai Undang-undang anak, tidak boleh tidak kasus ini memang harus diselesaikan," kata Rukimin.

Dia mengatakan, saat itu petugas langsung memproses ketika orang tua korban membuat laporan. Kemudian melengkapi semua berkas yang diperlukan, termasuk visum. Sehingga saat ini berkas dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan di Kejaksaan. Petugas berjanji, akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga korban untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

"Jadi proses selanjutnya, kasus ini ada di kejaksaan dan di persidangan," kata Rukimin. [pur/ ]


Ket foto: Mad Rosidi, orang tua korban penganiayaan anak ketika mengadukan kasus ini kantor Koalisi Perempuan Ronggolawe.