Rp200 Kantong Plastik Berbayar untuk Siapa?

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Dalam rangka mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Per tanggal 21 Februari 2016, pada toko modern diimbau untuk tidak memberikan kantong plastik untuk belanjaan para pembeli secara cuma-cuma, pembeli diminta untuk membawa tempat belanjaan dari rumah. Dan, apabila pembeli meminta kantong plastik, maka akan dikenakan biaya Rp200 per plastiknya. Hal itu, guna mengkampanyekan diet kantong plastik.

Sejumlah dukungan datang dari beberapa pihak. Seperti diungkapkan ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Mahasiswa Pecinta Alam (MAHIPAL) UNIROW Tuban, Wahyu, menyatakan dukungan atas itikad baik dibalik kebijakan tersebut.

"Kami mendukung kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Akan tetapi di satu sisi, biaya yang dikenakan sebesar Rp200 mengudang pertanyaan lain. Kemana uang Rp200 tersebut bermuara," kata Wahyu mempersoalkan.

Wahyu menambahkan, apakah kantong plastik berbayar berakhir di kantong pemilik usaha ritel. Atau, terdapat regulasi tertentu dimana dana yang terkumpul dari kantong plastik berbayar akan kembali untuk masyarakat sendiri.

Saat dikonfirmasi terkait pemberlakuan Rp200 tiap satu kantong plastik, Kepala bidang perdagangan Dinas Perekonomian dan pariwisata (Disperpar), Bhismo S Adji mengatakan, kebijakan masih tahap uji coba hingga nanti 5 Juni 2016.

"Kebijakan tersebut semestinya lintas Kementrian untuk lebih efektif. Sementara untuk saat ini, belum bisa dikalkulasikan dan perlu evaluasi terlebih dahulu," kata Bhismo.

Seperti diketahui, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa setiap pembelian atau berbelanja dan menggunakan kantong plastik, dikenakan biaya Rp200 pada toko ritel atau toko modern. Pada awal diberlakukan diet kantong plastik, sebanyak 22 kota besar di Indonesia mulai menerapkan kebijakan tersebut. [dwi/rom]